DPRA Tolak Jawaban Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Usai pembacaan tanggapan DPRA atas jawaban Plt Gubernur, Sekwan, Suhaimi, kemudian membacakan surat penetapan bahwa penolakan terhadap jawaban Plt Gubernur tersebut menjadi keputusan DPRA.
Seusai rapat paripurna, Irfannusir menjelaskan, bila mengacu pada UUPA, maka DPRA memiliki tiga hak atas Pemerintah Aceh yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat atau pemakzulan. "Yang jelas tahap berikutnya tinggal dua. Saya lihat yang menandatangani interpelasi banyak yang menyatakan pendapat. Kawan-kawan yang 55 orang (dari 81 anggota DPRA) ini akan bersepakat ke arah itu," ungkap Irfannusir.
Menurutnya, keputusan rapat paripurna tersebut terlebih dulu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk diputuskan langkah lanjutan yang diambil DPRA terhadap Plt Gubernur. "Mungkin dewan memiliki waktu sekitar dua mingguan untuk menentukan sikap lanjutan," demikian Irfannusir.
Sudah kooperatif
Seusai penyampaian tanggapan pengusul hak interpelasi atas jawaban Plt Gubernur Aceh, anggota DPRA dari Fraksi Demokrat, Tantawi, menyampaikan interupsi. Ia menilai, Plt Gubernur sudah bersikap cukup kooperatif selama mengikuti rapat paripurna DPRA dalam rangka penyampaian jawaban terhadap penggunaan hak interpelasi DPRA pada Jumat (25/9/2020) pekan lalu.
Tantawi juga mengungkapkan, apa yang disampaikan Nova Iriansyah dalam rapat paripurna sebelumnya sudah sangat terang benderang dan tidak perlu diperdebatkan lagi. "Apa yang disampaikan Bapak Plt Gubernur Aceh beberapa hari lalu sudah sangat kooperatif dan penjelasannya terang benderang," kata Tantawi.
Komentar