Dipecat Tampa Kesalahan, Para Keuchik Lapor Ke Dewan

Dipecat Tampa Kesalahan, Para Keuchik Lapor Ke Dewan
Sejumlah Keuchik (kepala desa-red) yang dipecat oleh Bupati Nagan Raya memperlihatkan surat pemecatan usai melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Senin (31/12/2018) | SEURAMOE

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Sebanyak enam orang mantan Keuchik (kepala desa-red) yang dipecat oleh Bupati Nagan Raya mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Senin (31/12/2018)


BACA JUGA:

Kedatangan, para mantan Keuchik tersebut untuk
menyampaikan protes terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Bupati Nagan
Raya.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang perwakilan Sahabuddin Ali yang juga merupakan mantan Keuchik Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya mengaku tidak menerima pemecatan yang dilakukan.

“Saya tidak terima terkait pemecatan ini, kalau mau dipecat maka tunjukan dulu apa kesalahan saya sehingga saya dipecat, baru saya terima, jangan dibilang kesalahan sepihak, kalau sepihak kita tidak terima,” pungkasnya kepada awak media.

“Tadi kita sudah melaporkan kepada dewan, jika dewan
tidak memberikan jawaban, kita akan melanjutkan ke jalur hukum,” tambahnya.

Ia mengaku akan menyerahkan semua aset desa jika sudah ada keputusan yang menerangkan jika memang ia bersalah.

Bukan hanya itu saja, surat pemecatan yang ia terima
juga dinilai cacat hukum atau tidak sah. Dimana dalam surat dengan nomor
141/25/kpts/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Keuchik Gampong
pertanggal 23 November 2018.

“SK nya salah, dalam surat disebutkan Sahabuddin Ali, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, sedangkan saya Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya,” tuturnya.(*)



Komentar

Loading...