Dijegalnya Demo Buruh Vs Rencana Aksi Besar ke Istana Negara

Ada 12 poin yang diatur dalam surat itu, beberapa di antaranya seperti pengerahan fungsi intelijen dan deteksi dini terhadap elemen buruh dan masyarakat yang berencana berdemonstrasi dan mogok nasional; melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan unjuk rasa di tengah pandemi; serta tidak memberikan izin kepada pengunjuk rasa untuk berdemonstrasi maupun keramaian lainnya.
Poin lainnya menginstruksikan perihal melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah. Surat telegram itu diklaim demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di saat pandemi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono menegaskan surat telegram rahasia (TR) merupakan arahan Mabes Polri kepada kesatuan wilayah dalam menghadapi demo dan juga rencana aksi mogok kerja buruh pada tanggal 6-9 Oktober 2020. Oleh karena itu tidak benar jika telegram rahasia Kapolri Idham Azis tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan Polri.
"Seluruh yang disampaikan dalam TR tersebut merupakan arahan agar pemangku kepentingan di wilayah tidak ada ragu-ragu dalam mengambil tindakan di lapangan,mulai dari preventif atau pencegahan, deteksi dini atau cegah dini agar tidak terjadi anarkistis dan belajar dari pengalaman sebelumnya," tegas Awi dalam konferensi pers di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Kendati demikian, kata Awi, Polda tetap diperintahkan untuk membuat rencana pengamanan jika terjadi demo.
"Walaupun dalam surat tersebut tertulis tidak menerbitkan STTP, hanya saja pada tupoksinya Polri tetap akan melaksanakan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, penegakan hukum merupakan hal yang terakhir dilakukan," ungkap Awi.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut mengomentari adanya Surat Telegram Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Menurut Azis, apa yang diperintahkan Kapolri di dalam Surat Telegram tersebut telah sesuai aturan.
"Ya maklumat Polri kan sudah keluar, tentu sesuai mekanisme, sesuai aturan," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Pengadangan dan pencegahan buruh berangkat ke Jakarta telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, contohnya di kawasan industri Bekasi dan Tangerang. Pada Selasa (6/10), pihak Polres Metro Tangerang Kota pun memastikan pihaknya tidak akan mengizinkan buruh di wilayah Kota Tangerang, Banten untuk bergerak ke Jakarta.
Pihaknya melakukan upaya penyekatan di sejumlah titik agar para buruh tidak masuk ke Ibu Kota untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Ombnibus Law.
"Kami pastikan tidak ada massa buruh yang akan berangkat ke Jakarta," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto kepada wartawan, Selasa, (6/10).
Komentar