Dijegalnya Demo Buruh Vs Rencana Aksi Besar ke Istana Negara

Dijegalnya Demo Buruh Vs Rencana Aksi Besar ke Istana NegaraFoto : Republika
Republika/Thoudy Badai  Pekerja beraktivitas di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (6/10). 

SEURAMOE JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memantau aksi unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dijegal aparat kepolisian. Hal ini terjadi pasca keluarnya Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

"Dari pantauan kami, ada banyak penjegalan aksi di berbagai daerah," kata Direktur YLBHI Asfinawati pada Republika, Selasa (6/10).

Oleh karena itu, dibentuklah Tim Advokasi untuk Demokrasi karena ancaman kriminalisasi terhadap peserta aksi terbuka lebar. Bahkan rencana demo dan mogok besar-besaran pada 6-8 Oktober disikapi keras kepolisian.

"Pandemi Covid-19 menjadi alasan kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan," sebut Asfinawati.

Asfinawati menekankan, aksi yang dilakukan rakyat sebenarnya bentuk ekspresi kemarahan atas pengesahan UU Ciptaker.

"Rakyat terpaksa unjuk rasa karena pemerintah dan DPR tidak mendengarkan keluhannya," ujar Asfinawati.

Asfinawati mengingatkan Polri adalah alat negara bukan alat pemerintah. Selain itu, Kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Kami mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri. Kami juga meminta Presiden dan Kapolri menghormati UUD 1945 & amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum," ucapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020. Isinya soal antisipasi kepolisian atas unjuk rasa dan pemantauan situasi berpotensi konflik dalam rangkaian pengesahan Rancangan UU Ciptaker.

Komentar

Loading...