Diduga Memasok Sabu, Warga Nagan Masuk DPO Polres Simeulue

Diduga Memasok Sabu, Warga Nagan Masuk DPO Polres SimeulueSeuramoe
Ilustrasi: Sabu

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga sebagai memasok narkotika jenis sabu ke Simeulue, MAK warga Nagan Raya masik list DPO Polres Simeulue.

Itu terungkap berawal dari penangkapan ABZ terduga pengedar sabu oleh Tim “Kucing Hitam” Sat Narkoba Polres Simeulue.

Dalam penangkapan itu, saat dilakukan penggeledahan pada ABZ ditemukan narkotika jenis sabu seberat 13,72 gram.

Kepada polisi ABZ mengaku kalau barang haram itu  ia dapatkan dari seorang pria berinisla MAK asal Nagan Raya

“Menurut pengakuan ABZ, sabu ini didapat dari inisial MAK asal Nagan Raya,” kata Kapolres Simeulue melalu Kasat Narkoba Jh. Sialagan

Kini MAK telah dimasukkan dalam list Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh pihak Satres Narkoba Polres Simeulue.

Diberitakan sebelumnya, ABZ (26) warga Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah ditangkap Tim “Kucing Hitam” Polres Simeulue, Kamis (05/11/20)

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo S.IK melalui Kasat Narkoba Ipda Jh. Sialagan membenarkan penangkapan tersebut.

”Benar, kami menangkap ABZ berikut barang bukti satu paket sabu seberat 13,72 gram,” kata Kasat kepada awak media Jumat (06/11/20)

Menurut Sialagan, panangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Lalu ditindak-lanjuti oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba.

Kini ABZ bersama barang bukti diamanakan di Mapolres Simeulue untuk proses lebih lanjut.

ABZ dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...