Diduga Pelaku Illegal Logging, Tiga Warga Diamankan Polres Aceh Singkil

Diduga Pelaku Illegal Logging, Tiga Warga Diamankan Polres Aceh SingkilFoto: Dok Polres Aceh Singkil

Sehari kemudian, polisi menangkap RH saat akan membawa kayu bulat (gelondongan) seberat 7,4 ton ke Binjai Sumatera Utara (Sumut) menggunkan dam truk.

RH ditangkap di kawasan Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan Kota Subulussalam pada Senin (20/07/20)

"RH ini hanya sopir, terhadap kepemilikan truk, akan kami lakukan pengembangan." sebut Noca

Kini pelaku dan barang bukti berupa kayu bulat tanaman jabon, dan kayu keras berikut satu unit damtruck telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijetar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf E KUHPidana junto Pasal 87 Pasal 12 huruf I UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketiga pelaku yang kini dimankan polisi masing-masing berinisial IH (43) warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dan  BK (50) warga Desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah, RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. (*)

Komentar

Loading...