Kriminal
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Seorang Warga Nagan Ditangkap Polisi

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga cabuli anak dibawah umur, seorang warga Kecamatan Darul Makmur berinisial A (25) diamankan Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKPBP Risno S.IK kepada wartawan membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan bocah 10 tahun.
“Tersangka AW kita tangkap karena diduga mencabuli bocah yang merupakan tetangga sendiri,” kata Risno, sebagai mana dikutip Antara, Sabtu (18/04/20)
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap di kawasan Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur, Jumat (17/04/20) kemarin.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah bocah itu mengaku kepada orang tuanya setelah korban diperiksa ke Puskesmas.
“Tersangka sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Komentar