Diduga Bandar Sabu, Pemuda Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Menurut Untung, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fajri Sidik AF SIK langsung menindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim untuk dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku.
“Tersangka Jai pada hari Jum'at (02/04/2021) pukul 18.00 Wib, langsung diringkus anggota Reskrim Kepolisian Sektor Karang Baru, bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 bersamanya. Dan barang bukti tersebut telah di akui miliknya,” terang IPTU Untung Sumaryo.
Saat ini Jai bersama sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket besar dan 5 paket kecil sabu total Bruto 1,17 Gram berserta uang diduga hasil kejahatan senilai Rp 170.000 berikut alat hisap yaitu 2 buah bong dan 3 pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex bersama 2 (dua) buah korek mancis, 2 (dua) buah gunting, telah amankan, guna untuk proses hukum lebih lanjut.(M Irwan)










Komentar