Didepan Tim Survei Akreditasi RSUD SIM, Ini Harapan Pj Bupati

Didepan Tim Survei Akreditasi RSUD SIM, Ini Harapan Pj Bupati
Survei Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit. l Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, dimana setiap rumah sakit wajib terakreditasi," ujar dr. Rahmad.

Ia menjelaskan, ada tiga tujuan pelaksanaan akreditasi tersebut, yaitu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit.

Selanjutnya, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan rumah sakit sebagai institusi, serta yang terakhir meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Sebelumnya, Direktur RSUD SIM, dr. Hj. Cut Yuliza Sutifa dalam laporannya menjelaskan peningkatan mutu pelayanan sebuah rumah sakit salah satunya ditentukan oleh akreditasi secara berkala.

"Akreditasi ini merupakan pengakuan terhadap rumah sakit oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ucap Cut Yuliza

Dikatakan, RSUD Sultan Iskandar Muda dalam penyelenggaraan akreditasi ini akan dilakukan oleh lembaga independen Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Kami sangat senang sekali dikarenakan akhirnya kami mendapat kesempatan seperti rumah sakit lainnya dalam proses akreditasi serta siap untuk berubah lebih baik lagi sesuai dengan standar, masukan dan arahan tim surveior," ujarnya.

Komentar

Loading...