Di Nagan Raya, Tujuh Pelaku Judi “Peulet Manok” Diciduk Polisi

Di Nagan Raya, Tujuh Pelaku Judi “Peulet Manok” Diciduk Polisi
l Foto: Ist

1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000 dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.

“Dua tersangka lain sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari ini,” ungkap Iptu Vitra.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  (*)

Komentar

Loading...