Di Nagan Raya, Tujuh Pelaku Judi “Peulet Manok” Diciduk Polisi

SEURAMOEAceh l Tujuh warga, Sabtu (15/06/2024) ’dibeureukah’ polisi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Mereka diamankan personil SatReskrim Polres Nagan Raya atas dugaan terlibat aksi ‘peulet manok’ (jadi sabung ayam)
Demikian diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada awak media.
“Tujuh pelaku diamankan di Desa Ujung Padang Kecamatan Kuala, Nagan Raya pada Sabtu 15 Juni 2024 terkait judi sabung ayam,” kata Vitra Senin (24/06/2024).
Ketujuh pelaku “peulet manok” yang diamankan SatReskrim Polres Nagan Raya masing-masing berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp3.328.000, tiga ekor ayam jago, 5 kisak atau tas ayam, satu buah ember cat, satu ember timba,
Lima buah handphone, tiga unit kendaraan bermotor R-2, tiga buah kunci sepeda motor, satu STNK R-2, dan lima buah dompet.
Masih terkait judi, polisi juga mengamankan tiga orang pemain judi online jenis Slot dengan inisial IS (27), AF (24, dan ND (20) di Kecamatan Darul Makmur, Jumat (21/06/2024).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp, saldo judi slot Rp224.099 dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88,
1 unit handphone Iphone Xs, saldo judi slot Rp140.480 dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT,
1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000 dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.
“Dua tersangka lain sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari ini,” ungkap Iptu Vitra.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Komentar