Warga Lhokseumawe Tertipu Arisan Daring, Kerugian Rp176 Juta

Warga Lhokseumawe Tertipu Arisan Daring, Kerugian Rp176 Juta
Konferensi Pers. |FOTO: IST

Namun, ketika giliran anggota, pelaku tidak memberi utuh dari jumlah telah ditentukan. Pelaku membayar cicilan.

Bahkan kata Kapolres ada yang tidak dibayar. Ketika ditagih pelaku menghindar dan memblokir nomor HP anggota.

Sehingga angoota arisan mengalami kerugian antara Rp2 hingga Rp39 juta dengan total mencapai Rp176 juta.

AM disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHPidan tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Komentar

Loading...