Di Aceh Utara, Seorang Pria Dilaporkan Memperkosa Nenek Berusia 74 Tahun

SEURAMOE LHOKSUKON – Dilaporkan, seorang pria berinisial BK (32) warga salah saru Desa di Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, ditangkap Minggu (28/07/2019.
BK ditangkap di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu sore karena diduga telah memperkosa seorang wani berusia lanjut (lansia).
Sebelum ditangkap, BK sempat mencoba kabur denga
melarikan diri, namun upaya itu gagal karena dikejar warga lalu ditangkap
kembali.
Nenek berusia 74 tahun asal Kecamatan Baktiya itu mengaku dirinya telah diperkosa oleh BK pada Rabu 24 Juli lalu.
Terkait peristiwa terebut, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada kepada wartawan, Senin (29/7/2019) mengaku informasi dari warga. (SI/RED)
Komentar