Dalam Empat Jam
Polisi Menangkap Pembunuh Penjual Ponsel di Aceh Besar

SEURAMOEAceh.com l Dalam empat jam, Tim Rimueng SatReskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pembunuh penjual ponsel.
"Pelaku pembunuhan ditangkap Tim Rimueng empat jam setelah kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kasus pembunuhan penjual ponsel bernama Fajarullah (25) terjadi sekira pukul 03.00 WIB, Senin (29/01/2024) di Desa Meunasah Baro Kecamatan Krueng Barona Jaya
Kata KasatReskrim dikutip Antara, saat itu korban baru keluar dari kios Berkah Cell menuju ke kamar mandi di luar sisi kios sebelah kanan.
Ketika ditemukan, Fajarullah dalam kondisi berlumuran darah akibat tusukan senjata tajam.
Komentar