Catat ! Penghina DPR Lewat Sosmed Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Sementara itu, bagi orang yang menghina pemerintah lewat media sosial dan menimbulkan kerusuhan maka bisa terancam hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 242 RUU KUHP, ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kemudian pada Pasal 219 RUU KUHP mengancam hukuman maksimal 4,5 tahun penjara atau denda maksimal kategori IV bagi orang yang menghina Presiden/Wapres di media sosial.(*)
Komentar