Catat ! Penghina DPR Lewat Sosmed Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Catat ! Penghina DPR Lewat Sosmed Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara
Gedung DRP RI FOTO : Istimewa.

Lalu dalam ayat 3 menyatakan hanya pihak yang merasa terhina yang bisa menuntut tindak pidana yang tertuang dalam ayat 1.

Melansir Rabu (9/6/2021), ancaman tersebut bisa semakin berat jika menghina melalui media sosial.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi Pasal 354 RUU KUHP.

Kemudian, tertuang dalam Pasal 240 KUHP bahwa hukuman tersebut menjadi maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal kategori IV jika menimbulkan kerusuhan.

Komentar

Loading...