Bongkar Kasus Curanmor, Empat Pelaku Dibekuk Polres Bireuen

Dalam kasus ini, sepmor merk Honda Beat warna putih merah tahun 2015 dicuri. Dua pelaku I (36) warga Gayo Lues dan H (37) warga Aceh Utara berhasil ditangkap.
Untuk pengusutan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen. Mereka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara
”Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka,” ucap Jeffryandi, Rabu 21 Mei 2025. (*)










Komentar