Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
Besok Buruh Mogok Nasional, Disnakertrans Nagan Raya Keluarkan SE

“Kami minta para pekerja, baik yang bergabung di Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Serikat Pekerja agar mematuhi keputusan tersebut serta mengikuti protokol kesehatan COVID-19,” katanya kepada Seuramoeaceh.com, Senin (05/10/20)
Bilapun mogok kerja dan unjuk rasa harus dilakukan, Rahmad meminta dilakukan sesuai ketentuan sebagai mana diatur Pasal 137 UU No. 13/2003.
“Pasal itu menyebut bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,” katanya.
“Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker 7 hari sebelum mogok kerja dijalankan," jelas Rahmad menambahkan. (*)
Komentar