Bersama 10 Bungkus Ganja, Seorang Emak-Emak Diamankan Polisi

SEURAMOE BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba
Polres Abdya berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)
berinisal AG (45) warga Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Abdya
yang menyimpan Ganja di bawah tempat tidur.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK melalui Waka Polres, Kompol Ahzan dalam rilis yang diterima Seuramoeaceh.com Senin (14/9/2019) mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa gampong yang dimaksud sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.
"Mendapatkan informasi tersebut, tim kita langsung menuju
tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang
saat itu berada dirumahnya," tulisnya.
Waka Polres menyebutkan, wanita tersebut diamankan pada
hari Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 19.00 Wib dikediamannya.
"Kita mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba
jenis ganja dirumahnya," ucap Kompol Ahzan.
Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Abdya, tim
Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Mahdian Siregar berhasil menemukan satu
kardus Supermi yang berisi barang bukti (BB) sebanyak 10 bungkus ganja kering
dibalut dengan kertas putih siap edar yang ditemukan di tempat tidur pelaku.
"Selain ganja, kita juga berhasil mengamankan satu unit
hp bermerek Mitto dan uang tunai senilai Rp. 700.000. Usai mengamankan pelaku
dan BB, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Mapolres Abdya guna
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian pungkas
Azan. (Julida Fisma)
Komentar