Berkas Penyeludupan Etnis Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Penyeludupan Etnis Rohingya Dilimpahkan ke Jaksa
Penyidik SatReskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya ke Kejaksaan. l Foto: TBNews

Sama seperti sebelumnya, berkas perkara ini juga nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Dengan demikian kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan ratusan imigran Rohingya dari Cox’s Bazaar, Bangladesh. 

Hingga saat ini, para imigran Rohingya tersebut masih menetap sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...