Bea Cukai Aceh Sita 39.880 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp40.6 Juta

SEURAMOEACEH l Bea Cukai dan Satpol PP gagalkan peredaran 1.994 bungkus rokok illegal senilai Rp40,6 juta.
Sebanyak 39.880 batang atau 1.994 bungkus rokok illegal disita tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP disita Bener Meriah dan Aceh Utara.
Kabid Humas Kantor Dirjen Bea Cuka Aceh, Isnu Irwantoro membenarkan pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal
“Rokok ilegal itu disita dari sejumlah toko maupun kios di Aceh Utara dan Bener Meriah," kata Isnu dalam keterangan kepada media.
Penyitaan itu berawal dari Operasi Pasar digelar Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe bersama Satpol PP/WH Aceh Utara dan Bener Meriah
Komentar