Bawa Kayu Gelondongan Tampa Dokumen, Supir dan Truk Diamankan Polisi

SEURAMOE BANDA ACEH - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria dan sebuah truk berisikan kayu gelondongan di kawasan Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie, Minggu (1/9/2019).
Diduga, kayu gelondongan itu hasil pembalakan liar (illegal
logging), karena saat ditangkap, supir truk tersebut didak bisa menunjukan
dokumen atau surat keterangan sah.
Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar
melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pria berinisial MH
(32), adalah warga Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie
Jaya.
"Pelaku ditangkap atas informasi masyarakat saat
membawa kayu itu tanpa surat yang sah. Dalam truk diamankan 9 batang kayu bulat
(gelondongan) sepanjang 4 meter," ujarnya Senin (02/09/2019).
Tersangka MH beserta truk bermuatan kayu itu hingga kini
masih diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Jo
Pasal 12 hurus (b), (c) dan (e) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun, paling
lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," kata mantan Kasat
Reskrim Polres Bireuen ini. (Hafiz Erzansyah)
Komentar