Bawa 2 Kg Sabu, Pemuda Nisam di Tangkap Polisi

Bawa 2 Kg Sabu, Pemuda Nisam di Tangkap Polisi
Foto: Tribatanews

SEURAMOE, BANDA ACEH - ZH  (26) warga Nisam Kabupaten  Aceh Utara, ditangkap petugas keamanan (avsec) bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

ZH ditangkap pihak keamanan Bandara Rabu (7/7/2018)  karena diduga ingin menyeludupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu ke Surabaya.

Menurut Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu SH, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadapa tabung hidrolik yang dibawa ZH.

Tapi, karena waktu keberangkatan pesawat telah tiba, ZH diperbolehkan berangkat menuju Surabaya, sementara tabung hidrolik ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam tabung tersebut petugas menemukan sabu seberat dua kilogram.

Atas penemuan tersebut,  petugaspun bergerak cepat menjemput tersangka yang tengah transit di Lanud Kuala Namu Medan Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Pria Aceh Utara Diamankan Bersama Dengan Sabu Seberat 0,74 Gram

BACA JUGA: Sekelompok Massa Lakukan Aksi di Depan Rumah Prabowo

Kepada petugas  ZH menjelaskan kalau tabung itu milik warga Lhokseumawe berinisial MA. ZH mengaku tidak tahu apa isinya.

“Barang itu dititipkan kepadanya untuk dibawa ke Surabaya dan nanti akan diambil seseorang disana,” kata AKP Budi (09/08/2018)

Sementara, personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh langsung menuju rumah MA yang diduga pemilik sabu tersebut di Lhokseumawe dan melakukan penggeledahan

Dalam penggeledahan itu, polisi tidak berhasil menangkap MA karena tidak berada ditempat. Polisi hanya mengamankan  sebuah motor Yamaha Vixion yang diduga milik MA.

“Selain sabu-sabu dan sepeda motor, juga diamankan 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 2.403.000,”tambah AKP Budi.

Saat ini kata AKP Budi, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ZH untuk  pengembangan penyelidikan.

“tersangka ZH akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal pidana penjara selama 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu (*)

Komentar

Loading...