Awas! Berlabel Halal, Tapi Enam Makanan Olahan Ini Mengandung Babi

Awas! Berlabel Halal, Tapi Enam Makanan Olahan Ini Mengandung Babi
Kantor BPJPH. l Foto: iHalal.id

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.

Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.

Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)

Sumber:Gelora

Komentar

Loading...