Terkait Dugaan Pencemaran Krueng Trang
Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP

Ini mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6.
Hal ini dilakukan karena daerah tersebut diperuntukan perkebunan besar dan peruntukan perkebunan rakyat, bukan untuk industri.
“Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan tersebut,” harapnya
SeuramoeAceh.com berlum berhasil menghubungi pihak menegemen PT BSP. Sementara tanggapan yang diminta melalui WhatsApps hingga berita ini diturunkan belum dibalas. (*)
Komentar