Terkait Dugaan Pencemaran Krueng Trang

Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP

Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP
Direktur Apel Green Aceh melapor PT BSP ke Ditjen Gakkum KLHK RI atas dugaan pencemaran Krueng Trang. l Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

 Ini mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6.

 Hal ini dilakukan karena daerah tersebut diperuntukan perkebunan besar dan peruntukan perkebunan rakyat, bukan untuk industri.

 “Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan tersebut,” harapnya

 SeuramoeAceh.com berlum berhasil menghubungi pihak menegemen PT BSP. Sementara tanggapan yang diminta melalui WhatsApps hingga berita ini diturunkan belum dibalas. (*)

Komentar

Loading...