Terkait Dugaan Pencemaran Krueng Trang
Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP

SEURAMOEAceh.com l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta memberi sanksi tegas kepada PT BSP terkait dugaan pencemaran sungai Krueng Trang.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur kepada redaksi SeuramoeAceh.com melalui rilis.
"Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PT BSP,” kata Syukur Tadu.
Menurut aktivis lingkungan Nagan Raya ini, sanksi tegas perlu diberikan kepada PT BSP agar kejadian serupa tidak terulang.
Syukur mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran sungai Krueng Trang oleh PT BSP ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Apel Green Aceh berharap Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut
Menurut Syukur, tindakan ini didasarkan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD RI Tahun 1945. UU itu menjamin hak setiap individu untuk lingkungan sehat dan berkualitas.
Selain itu, pelanggaran diduga dilakukan PT BSP dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sebagai mana diatur Pasal 100 Ayat 1 UU/32/2009 tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah.
Masih menurut Syukur Tadu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin
Bahkan pencabutan izin dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5.
Sebab itu, Apel Green Aceh berencana untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT BSP kepada Kementerian Investasi.
Ini mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6.
Hal ini dilakukan karena daerah tersebut diperuntukan perkebunan besar dan peruntukan perkebunan rakyat, bukan untuk industri.
“Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan tersebut,” harapnya
SeuramoeAceh.com berlum berhasil menghubungi pihak menegemen PT BSP. Sementara tanggapan yang diminta melalui WhatsApps hingga berita ini diturunkan belum dibalas. (*)
Komentar