Terkait Dugaan Pencemaran Krueng Trang
Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP

SEURAMOEAceh.com l Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta memberi sanksi tegas kepada PT BSP terkait dugaan pencemaran sungai Krueng Trang.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur kepada redaksi SeuramoeAceh.com melalui rilis.
"Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin PT BSP,” kata Syukur Tadu.
Menurut aktivis lingkungan Nagan Raya ini, sanksi tegas perlu diberikan kepada PT BSP agar kejadian serupa tidak terulang.
Syukur mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran sungai Krueng Trang oleh PT BSP ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Komentar