Terkait Dugaan Pencemaran Krueng Trang

Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP

Apel Green Aceh Desak Kementerian Lingkungan Hidup Cabut Izin PT BSP
Direktur Apel Green Aceh melapor PT BSP ke Ditjen Gakkum KLHK RI atas dugaan pencemaran Krueng Trang. l Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

Apel Green Aceh berharap Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut

Menurut Syukur, tindakan ini didasarkan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD RI Tahun 1945. UU itu menjamin hak setiap individu untuk lingkungan sehat dan berkualitas.

Selain itu, pelanggaran diduga dilakukan PT BSP dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sebagai mana diatur Pasal 100 Ayat 1 UU/32/2009 tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah.

Masih menurut Syukur Tadu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin

Bahkan pencabutan izin dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5.

Sebab itu, Apel Green Aceh berencana untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT BSP kepada Kementerian Investasi.

Komentar

Loading...