Apakah Islam Memungkinkan Pejabat Korupsi Dihukum Mati?

Sebab, pejabat yang korupsi sebelumnya telah diberi amanah dari rakyat untuk menjalankan tugasnya dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Ustaz Ahmad menerangkan, korupsi sedikit berbeda dengan delik pencurian. Karena ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang.
Artinya, uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, lalu pencuri sengaja menjebolnya, baik merusak pengaman atau mendobraknya.
Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah: "Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."
Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT:
Komentar