Apakah Islam Memungkinkan Pejabat Korupsi Dihukum Mati?

Apakah Islam Memungkinkan Pejabat Korupsi Dihukum Mati?
Ilustrasi

SEURAMOE JAKARTA - Di masa pandemi COVID-19 masih meluas, masyarakat terus dikejutkan penangkapan pejabat diduga melakukan tindak korupsi.

Bahkan, ada yang membuat publik makin terhenyak, kini setelah korupsi dalam kasus bibit udang, kini muncul dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos).

Meski begitu, Ahmad mengakui, memang juga tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti istilah korupsi sama halnya syirik, zina, minum khamar dan lainnya.

"Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi," paparnya dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ahad (06/12/2O).

Ahmad mengatakab, pidana berat kepada pejabat yang melakukan tindakan korupsi bila dilihat dari hukum Islam maka bisa digolongkan sebagai bentuk perbuatan khianat.

Komentar

Loading...