Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kemudian kakek Bunga menghampiri mereka dan RS langsung melarikan diri sedangkan Bunga ditinggalkan begitu saja di kebun sawit.
Setelah itu kakek Bunga membawanya pulang kerumah dan kemudian ia menanyakan kepada Bunga apa yang dilakukan mereka. Bunga mengaku bahwa RS telah menyetubuhi dirinya.
Atas aksi bejat RS, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum.
Kata AKP Fadillah, tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(**)
Komentar