Aksi Bejat Seorang Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

SEURAMOE SUKA MAKMUE – RS (20) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, pada akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan aksi bejatnya.
Ia diamankan polisi dikarenakan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yakni CNS (14) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kebun sawit di desa setempat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK.
Kronologi aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Jumat (26/6) di Desa Blang Bintang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu kakek korban, sebut saja Bunga, yang hendak pergi ke sawah miliknya. Setiba di perjalanan ia melihat Bunga tidur di atas tanah dengan tersangka.
Komentar