Akhir Cerita Dua Warga Nagan Raya, Dikejar Warga, Mobil di Bakar, Hingga Ditangkap Polisi

SEURAMOE MEULABOH –
Kepolisian Resort Aceh Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang
terlibat dalam kasus pencurian ternak warga di kawasan desa Blang Luah,
Kecamatan Woyla Timur. Selasa (11/9/2019)
Kedua terduga pelaku yang dibekuk Polisi tersebut antara lain EE (43) warga desa Alue Waki, dan SR (31) warga Desa Pulo Ie, kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Masri mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah ketahuan melakukan tindakan pencurian ternak jenis kambing milik Saiful Amri warga Gampong Blang Luah, Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat.
“Diketahui cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara
mengambil hewan ternak yang berkeliaran di jalan. Kemudian di masukkan ke dalam
mobil,” jelasnya.
Namun, lanjutnya aksi pelaku tersebut diketahui oleh warga dan
juga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku sampai ke
Gampong Babah Krueng Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat melarikan diri ban mobil pelaku terperosok ke badan jalan dan mobil tidak bisa berjalan, lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah semak-semak,” tambahnya.
“Karena tersulut emosi, wargapun membakar mobil pelaku yang
ditinggal di pinggir jalan tersebut,” ungkapnya.
“Para pelaku akan di kenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(Vin/Mag)
Komentar