11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap Polisi

11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap Polisi
Kepolisian Resort (Polres) saat mengelar konferensi pers dengan awak media di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021) |FOTO: SEURAMOE/MAHLIL

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua pelaku lagi sebagai penjual dan pembeli gading gajah," kata Kapolres, Rabu (15/09/21).

Upaya pengungkapan kasus jual beli gading gajah ini sebut AKBP Harlan Amir, kurang lebih satu tahun delapan bulan.

“Gading gajah dijual pelaku senilai Rp 3,5 juta," tukas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (2) huruf A dan B UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Junto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta rupiah. (Mahlil)

Komentar

Loading...