Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dicambuk 100 Kali di Nagan Raya
Eksekusi itu sendiri dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya di halaman kantor Kejari, kawasan kompleks perkantoran Suka Makmue.
Eksekusi itu sendiri dilakukan Kejaksaan Negeri Nagan Raya di halaman kantor Kejari, kawasan kompleks perkantoran Suka Makmue.
Proses eksikusi cambuk terhadap terpidana mesum itu dilakukan di Lapas kelas II-B
Eksikusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulu di halaman Masjid Agung, Baiturrahman, Sinabang
Eksekusi dilaksanakan di Tribun Utama Alun-alun Komplek Perkantoran Suka Makmue
"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan jarimah maisir (perjudian),"
SEURAMOE IDI - Empat terpidana maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat oleh...
SEURAMOE BANDA ACEH - Pelaku kejahatan lingkungan dan perburuan satwa liar di Aceh kini terancam dicambuk 100 kali berdasarkan ketentuan dalam Qanun baru yang disahkan akhir pekan lalu....
SEURAMOE BANDA ACEH - Untuk pertama kalinya, pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh dilakukan di Taman Bustanussalatin, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya, hukuman cambuk hanya...
SEURAMOE BLANGPIDIE - Sebanyak 23 Orang pelaku pelanggar Syariat di Kabupaten Aceh Barat Daya, menjalani eksekusi cambuk paling sedikit 2 kali dan paling banyak 177 kali cambukan.Prosesi...
SEURAMOE BLANGPIDIE – Satu dari 23 orang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Halaman Lembaga Pemasyarakatan...
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Terkait kasus pelecehan sekseual terhadap seorang nenek yang dilakukan AMR (59), Polres Nagan Raya Rabu (06/02/2019) menggelar koferensi pers menjelaskan...