Hari Ini, 18 Terpidana Maisir Dicambuk di Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 18 orang terpidana kasus perjudian (maisir).
Eksekusi dilaksanakan di Tribun Utama Alun-alun Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jumat (13/3/2020) siang jelang sore.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH mengatakan, para terpidana menjalani hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi yakni antara 20 hingga 23 kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan.
"Masing-masing dikonfersi tiga kali pengurangan cambuk, 10 terpidana telah menjalani masa kurungan 75 hari dan 8 terpidana lainnya telah menjalani 68 hari kurungan," kata Kuncoro usai acara.
Pelaksanaan tersebut berdasarkan pasal 19 jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Saat dikonfersi barang bukti kurang dari dua mayam emas, maka maksimal 20 kali cambukan. Kalau lebih dari dua mayam emas maka maksimal 25 kali cambukan," sebut kuncoro
Prosesi uqubat cambuk tersebut di pimpin oleh Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Haland Perdana Putra.
Unsur Forkompimda Kabupaten Nagan Raya dan masyarakat setempat ikut menyaksikan pelaksanaan uqubat camut. (*)
Komentar