Masa Buruh Geruduk DPR, Ini Empat Tuntutannya
"DPR dan pemerintah kembali membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka setuju outsourcing, dan upah murah"
"DPR dan pemerintah kembali membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka setuju outsourcing, dan upah murah"
Jokowi Teken UU Ciptaker 1.187 Halaman, Nomor 11 Tahun 2020. Senin, (2/11/2020).
“UU itu mencederai hak buruh di Indonesia termasuk (kaum buruh) di Nagan Raya,” kata Marhaban
“Pasal itu menyebut bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,”
“Sejauh ini kami belum bendapatkan pengaduan baik dari perusahaan maupun buruh yang (akan) ter-PHK akibat COVID-19”
SEURAMOE SUBULUSSALAM - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam ajak serikat pekerja untuk menyelesaikan atau menutut hak-hak buruh bersama pemerintah.Hal...