Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Nagan Raya Datangi DPRK Sampaikan Tuntutan

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Puluhan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi DPRK Nagan Raya, Rabu (14/10/20).
Mereka datang untuk menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus meminta dukungan Dewan.
Koordinator Aksi Marhaban saat diwawancarai Seuramoeaceh.com menyatakan bahwa pihaknya (para buruh) Nagan Raya secara tegas menolak UU Omnibus Law.
“UU itu mencederai hak buruh di Indonesia termasuk (kaum buruh) di Nagan Raya,” kata Marhaban Rabu (14/10/20).
Kepada Pemerintah Aceh ia menyeru untuk menggunakan hak kekhususan Aceh dalam hal ini UUPA terutama Qanun Aceh No. 07 Tahun 2014 tentang Tenaga Kerja.
Komentar