Lecehkan ABG di Jambo Papeun Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan meraba kelamin korban,” kata Kapolres
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan meraba kelamin korban,” kata Kapolres
Kekinian, korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMA itu telah melahirkan bayi laki-laki
Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat