Yara Abdya Resmi Laporkan Oknum Karyawan BRI Cabang Blangpidie yang diduga Gelapkan Uang Nasabah

SEURAMOE BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melaporkan oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Nasabah sebesar Rp 100 juta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Yara Abdya, Erisman selaku kuasa hukum salah seorang nasabah BRI Cabang Blangpidie Minggu (5/7/2020).
"Benar, kita telah melaporkan oknum karyawan BRI Cabang Blangpidie ke pihak Polres Abdya," ujarnya yang ikut didampingi sohibnya, Khairul Azmi SH.
Tambah Advokad Muda Asal Kecamatan Kualabatee itu menuturkan, kliennya resmi melapor kepihak kepolisian dengan nomor Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor:SKTBL/42/VII/YAN/25/2020/SPKT.
"Untuk sementara kita melaporkan atas tindakan dugaan penggelapan dan penggelapan uang," imbuhnya.
Menurut Erisman, terlapor bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP).
Komentar