"Warning" Bagi Perambah Hutan, Polisi Kehutanan Mengintai

"Warning" Bagi Perambah Hutan, Polisi Kehutanan Mengintai
Polhut. |Foto: BANJARMASING POST

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan (BKPH) Krueng Meureubo KPH IV Aceh, Cut Dewi Setiawan S.Hut mengatakan,
dalam kurun waktu tahun 2019, pihaknya menemukan empat lokasi penumpukan kayu
yang diduga hasil ilegal logging

"Selama tahun 2019 kita sudah menemukan empat
lokasi penumpukan kayu yang diduga hasil ilegal loging atau perambahan hutan
yang melanggar aturan,” kata Cut Dewi Setiawan, kepada Seuramoeaceh.com, Senin
(16/09/2019)

Ia menjelaskan, yang dianggap pelanggaran dalam
pemanfaatan hasil hutan adalah penebangan kayu dihutan lindung, hutan produksi,
hutan Konservasi, dan penebangan pada kawasan yang tidak ada sertifikat ataupun
akte tanah.

“Bila ada yang ingin melakukan usaha pengelolaan hasil
hutan berupa kayu, maka harus mengurus izin kepada pihak kehutanan sesuai
dengan undang-undang kehutanan," katanya.

Iapun mengingatkan, sesuai dengan namanya Polisi Kehutanan atau Pamhut, akan selalu memantau kegiatan penebangan kayu, jika ada temuan maka akan diproses tentang kelengkapan surat-suratnya dan barang bukti akan kita bawa kekantor. Tutup Cut Dewi Setiawan S.Hut kembali. (Darmawan)

Komentar

Loading...