Vonis 2 Penyerang Novel Baswedan Dinilai Tak Berpihak Pada Pemberantasan Korupsi

SEURAMOE NASIONAL - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai putusan majelis hakim tidak mengungkap kejahatan politik sampai tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Masing-masing penyerang Novel Baswedan itu divonis dua hingga 1,5 tahun penjara.
"Ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Kurnia menambahkan, rentetan peristiwa dialami kliennya hanya menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Polri. Seperti, KPK bersitegang dengan Polri terkait kasus dugaan rekening gendut Budi Gunawan (BG) selama menjabat Kalemdikpol.
"Polri dan Kejaksaan masih berhutang kepada Republik Indonesia dan rakyat," tegas Kurnia.
Diketahui, kala itu BG memenangkan pra peradilan dan menyatakan KPK tidak berwenang menyidik kasus yang menyeret BG. Sehingga, kasusnya BG dilimpahkan ke kepolisian agar dapat diproses pada tahun 2016. Namun, Kurnia menilai hingga kini Polri belum melanjutkan kasus itu meskipun telah berjalan empat tahun.
Karenanya, Kurnia melihat proses persidangan kliennya juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih, korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum.
"Kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," Kurnia menandasi.(*)
Komentar