Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Nagan Raya Datangi DPRK Sampaikan Tuntutan

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Puluhan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi DPRK Nagan Raya, Rabu (14/10/20).
Mereka datang untuk menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus meminta dukungan Dewan.
Koordinator Aksi Marhaban saat diwawancarai Seuramoeaceh.com menyatakan bahwa pihaknya (para buruh) Nagan Raya secara tegas menolak UU Omnibus Law.
“UU itu mencederai hak buruh di Indonesia termasuk (kaum buruh) di Nagan Raya,” kata Marhaban Rabu (14/10/20).
Kepada Pemerintah Aceh ia menyeru untuk menggunakan hak kekhususan Aceh dalam hal ini UUPA terutama Qanun Aceh No. 07 Tahun 2014 tentang Tenaga Kerja.
"Aceh punya Qanun sendiri, harapannya Qanun itu bisa dijaga dan dijalankan. Kalau saja itu sudah jelas maka Aceh tidak buruh Omnibus Law," tegasnya.
Kedatangan massa buruh di sambut oleh Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Hj Puji Hartini ST MM dan beberapa anggota dewan lain di ruang kerjanya.
Puji menyambut baik massa buruh yang menyampaikan aspirasi dengan tertib melalui dialog tampa orasi apalagi bertindak anarkis.
Politisi partai SIRA itu juga berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka ke pemerintah.
"Kami akan menindak lanjuti apa yang dituntut oleh buruh. Tapi kami hanya menyampaikan aspirasi, keputusan itu ada di pemerintah pusat," ujarnya
Pantauan Seuramoeaceh.com, tak lama setalah semua aspirasi disampaikan dan diterima oleh DPRK masapun membubarkan diri dan kembali ketempat mereka bekerjanya masing-masing dengan tertib. (*)
Komentar