Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan Raya

Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan RayaFoto : SEURAMOE | BASRIADI
Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan Raya. Selasa (25/8/2020).

Sementara itu,koordinator Lapangan T.Hendra Mulyadi dalam orasinya menyampaikan bahwa "Penguasaan oligarki oleh kelas borjuis, telah tercermin dalam pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Omnibus Law dan sederet program legislasi lainnya.

Di antara Pasal RUU itu yang ditolak mahasiswa adalah pada pasal Ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk dalam poin tuntutannya menyampaikan beberapa problematka limbah di PT. Raja Marga dan maslaah lubang tambang PT. Bara Energi Lestari (BEL) dengan meminta untuk mengadakan RDP dengan menghadirkan unsur masyarakat, mahasiswa, Pihak PT dan juga unsur SKPK dan DLHK Nagan Raya.

Adapun dari 25 anggota DPRK Nagan Raya yang dituntut untuk menandatangani beberapa tuntutan, baik nasional maupun Regional. Hasil yang dicapai pada hari ini, baru sekitar 10 orang anggota DPRK yang menandatangani Surat pernyataan tersebut, termasuk ketua DPRK Nagan Raya.

Sehingga dengan hasil tersebut, RUAK melalui koordinator Lapangan T.Hendra Mulyadi bersepakat meminta kesediaan seluruh anggota DPRK untuk berhadir pada Hari Kamis (27/08) untuk dapat menandatangani tuntutan yang disampaikan dan tertera dalam surat pernyataan didepan seluruh Aliansi yang bergabung dalam Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan (RUAK). (*)

Komentar

Loading...