Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan Raya

Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan RayaFoto : SEURAMOE | BASRIADI
Tolak Omnibus Law, Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRK Nagan Raya. Selasa (25/8/2020).

SEURAMOE SUKA MAKMUE- Puluhan massa yang tergabung dalam Ruang Unjuk Aksi Kebebasan (RUAK) melancarkan aksi demostrasi ke gedung DPRK,Kabupaten setempat,Selasa,(25/08/2020).

Demo yang bertajuk aksi damai ini diikuti puluhan mahasiswa yang berasal dari berbagai elemen kampus dan aliansi mahasiswa di Kabupaten Nagan Raya.

Pantauan Seuramoeaceh.com  sebelum lakukan aksi di DPRK mahasiswa lebih dulu berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di kawasan Gerbang Perkantoran Suka Makmue (Lueng Baro).

Mereka menilai keadaan demokrasi sedang berada dalam kehancuran, terbukti dengan Rancangan Undang-Undnag Omnibus Law yang masih tetap dibahas dibangku DPR RI.

Koordinator RUAK Jabal Abdul Salam mengatakan, unjuk rasa digelar lantaran kekecewaan mahasiswa terhadap sikap DPR RI yang belakangan gencar mengesahkan UU yang kontradiksi, termasuk tujuan utama yaitu menolak RUU Omnibus Law cipta kerja.

"Kami dari berbagai organisasi mahasiswa dan aliansi kemasyarakatan sudah mengkaji semua RUU tersebut dan sepakat untuk minta dibatalkan. Kami meminta anggota DPRK untuk menyurati DPR RI dan FORBES DPD/DPR RI untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta kerja tersebut," ujarnya.

Sementara itu,koordinator Lapangan T.Hendra Mulyadi dalam orasinya menyampaikan bahwa "Penguasaan oligarki oleh kelas borjuis, telah tercermin dalam pasal-pasal yang terkandung dalam RUU Omnibus Law dan sederet program legislasi lainnya.

Di antara Pasal RUU itu yang ditolak mahasiswa adalah pada pasal Ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk dalam poin tuntutannya menyampaikan beberapa problematka limbah di PT. Raja Marga dan maslaah lubang tambang PT. Bara Energi Lestari (BEL) dengan meminta untuk mengadakan RDP dengan menghadirkan unsur masyarakat, mahasiswa, Pihak PT dan juga unsur SKPK dan DLHK Nagan Raya.

Adapun dari 25 anggota DPRK Nagan Raya yang dituntut untuk menandatangani beberapa tuntutan, baik nasional maupun Regional. Hasil yang dicapai pada hari ini, baru sekitar 10 orang anggota DPRK yang menandatangani Surat pernyataan tersebut, termasuk ketua DPRK Nagan Raya.

Sehingga dengan hasil tersebut, RUAK melalui koordinator Lapangan T.Hendra Mulyadi bersepakat meminta kesediaan seluruh anggota DPRK untuk berhadir pada Hari Kamis (27/08) untuk dapat menandatangani tuntutan yang disampaikan dan tertera dalam surat pernyataan didepan seluruh Aliansi yang bergabung dalam Ruang Unjuk Aksi dan Kebebasan (RUAK). (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...