Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Protokol Kesehatan

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Protokol Kesehatan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Dikenakan Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber:Suara.com

Komentar

Loading...