Polisi Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Protokol Kesehatan

SEURAMOE JAKARTA - Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) acara pernikahan putrinya yang dihadiri banyak orang beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran prokes itu.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/20) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Komentar