Kriminal

Di Sumut, Tiga Kurir Sabu Di Tuntut 15 Tahun Penjara

Di Sumut, Tiga Kurir Sabu Di Tuntut 15 Tahun PenjaraFoto: SEURAMOE
Ilustrasi

MEDAN- Fitra Simangunsong, Iwan Panjaitan, dan Ajir Marpaung, Tiga terdakwa kurir sabu 1 kilogram asal Tanjungbalai dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019).


Para terdakwa terbukti membantu proses transaski jual beli sabu seberat 1 kg dengan modus membawa sabu menggunakan angkutan umum (angkot).

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di PN Medan, Selasa (17/12).

Saat mendengar tuntutan 15 tahun penjara, ketigas terdakwa tampak kebingungan dan langsung menatap majelis hakim dengan tatapan kosong.

Dalam sidang yang diketuai Saidin Bagariang, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa membacakan tuntutan. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,ujarnya. (*)

Komentar

Loading...