Lingkungan

Tidak Ada Tersangka, Kasus Illegal Logging di Nagan Raya Sulit Diproses

Tidak Ada Tersangka, Kasus Illegal Logging di Nagan Raya Sulit Diproses
Kayu olohan diduga ilegal diamankan tim KPH Wilayah IV Aceh dan BKPH Krueng Meurebo.

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dalam upaya pencegahan illegal logging dan perambahan hutan lindung, BKPH Krueng Meureubo giat melakukan pratoli.

Tidak jarang, dalam pratoli tersebut, pihak tim BKPH menemukan tumpukan kayu-kayu olahan tak bertuan.

Berat dugaan, kayu-kayu itu berasal dari pembalakan liar dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki surat keterangan sah hasil hutan. 

Namun sejauh ini, BKPH Krueng Meureubo belum bisa mengungkap siapa oknum pemilik kayu olahan tersebut.

Sang pemilik sepertinya licin bak belut. Setiap kali BKPH menemukan kayu tampa dokumen, selalu pemiliknya tak diketahui

Hal ini menjadi kendala tersendiri untuk memproses hukum kasus pembalakan liar di hutan lindung Nagan Raya, karena tidak ada tersangka.

Kepala BKPH Krueng Meureubo, Cut Dewi Setiawan S.Hut mengakui hal itu. Ia belum bisa melakukan penindakan hukum karena tidak ada tersangka.

“Kasus ilegal logging selama ini tidak kita naikkan kasus, karena setiap kayu temuan tersebut tidak ada (pemilik) tersangkanya, jadi tidak ada siapa yang akan di tuntut,” kata Cut Dewi Selasa malam.

Mengenai barang bukti kayu temuan yang menurut Cut Dewi bukan kayu sitaan, kini di amankan di  kantor BKPH Krueng Meureubo.

Kalau ingin membuktikan bahwa kayu tersebut ada di kantor BKPH, Cut Dewi meminta Redaksi mendatangi kantor BKPH, Senin pagi (04/05/20).

“Kami tunggu,” kata Cut Dewi Setiawan S.Hut melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi seuramoeaceh.com. (*)

Komentar

Loading...