Terungkap! Sebelum Bobol Toko, MF Lebih Dulu Sikat Sepeda Motor

Kepada polisi Daryono menceritakan bahwa ia baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya hilang sekembali dari kampong halaman.
Selain motor, korban melihat isi rukonya telah berantakan dimana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah raib.
“MF mengaku bahwa dialah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta kepada RA,” jelas Fadilah.
Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“MF dan RA masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni Pasal 363 Ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.
Diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan Toko Elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.










Komentar